kievskiy.org

Anak Anjing Dibanting sampai Mati, Pelaku Terancam Denda dan Penjara menurut UU dan KUHP

Ilustrasi anak anjing.
Ilustrasi anak anjing. /Pixabay/Cindy Parks Pixabay/Cindy Parks

PIKIRAN RAKYAT – Muncul video viral anak anjing dibanting sampai mati oleh seorang pria di depan rumah ibadah. Diduga peristiwa tersebut terjadi di Desa Ranai Darat, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau.

Ternyata ada ancaman hukuman denda dan penjara bagi pelaku penyiksa hewan menurut Undang-Undang (UU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman itu mengancam siapa saja yang melakukan aksi tersebut.

Terkait hal itu, belum lama ini muncul video viral pria membanting anak anjing di depan rumah ibadah. Pada awalnya, masih terdengar suara dari hewan tersebut, tapi setelah hewan itu lebih dari sekali dibanting, sudah tidak ada suara lagi darinya.

Apa hukuman penyiksa binatang menurut KUHP dan UU?

Baca Juga: Menyesal Gelar Pernikahan Anjing Rp200 Juta Pakai Adat Jawa Jadi Kontroversi, 2 Pemiliknya Minta Maaf

Dilansir dari laman Menpan RB, ada ancaman pidana yang salah satunya adalah kurungan paling lama tiga bulan untuk kategori penganiayaan ringan terhadap hewan. Selain itu, pasal 302 aturan hukum itu menjelaskan bahwa:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

    a. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

    b. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat