kievskiy.org

Baliho Anies Baswedan Terpampang di Luar Gedung Pasar Rumput Jakarta, Pengelola Bakal Copot Jika Lewati Batas

Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran calon presiden (capres) di Pemilu 2024 baru akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. Namun 3 bakal calon presiden (bacapres), Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto sudah mendapatkan banyak pendukung.

Bahkan sejumlah pendukung dari ketiga kandidat bacapres sudah curi start dengan memasang baliho dukungan di berbagai tempat. Beberapa spanduk dipermasalahkan, namun sisanya tak dipermasalahkan.

Baru-baru ini, sebuah baliho dari Partai NasDem yang memperlihatkan wajah Anies Baswedan terpampang nyata di luar gedung Pasar Rumput, Keluarahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak segera mencopot baliho tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam menilai bahwa pemasangan baliho Anies di luar gedung Pasar Rumput tersebut bukanlah pelanggaran kampanye. Menurut Abdul, Anies belum bisa dikategorikan sebagai capres yang berkampanye di luar jadwal kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Buka Perdagangan BEI, bank bjb, Pemrov Jabar hingga OJK Siap Akselerasi Literasi & Inklusi Pasar Modal ke ASN

Hal itu karena Anies belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Abdul menyebut pemasangan baliho hanya sebatas sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai dan diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye 2024.

“Yang terjadi sekarang tidak termasuk kampanye mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Abdul dikutip dari Antara pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Meski tak melanggar aturan, pemasangan baliho tetap dilarang dilakukan di beberapa tempat. Contohnya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Kalau menutupi trotoar, jembatan penyeberangan, menghalangi rambu lalu lintas, itu jatuhnya melanggar ketertiban umum yang dimuat dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Itu penegakan peraturannya ada di Satpol PP,” katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat