kievskiy.org

Polisi Gaet Ahli Hukum Pidana dalam Kasus Rocky Gerung: Semuanya Delik Biasa

Pengamat Politik Rocky Gerung.
Pengamat Politik Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Gita Wirjawan.

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya akan gaet ahli hukum pidana untuk mendalami penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang disangkakan kepada Pengamat Politik, Rocky Gerung.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya butuh keterangan pakar untuk memetakan kasus pidana Rocky Gerung. Ia juga menegaskan pihaknya sudah bisa menindaklanjuti kasus Rocky karena semua laporan berupa delik biasa.

"Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.

"Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa," ujarnya lagi.

Baca Juga: 3 Potret Kebersamaan Ganjar Pranowo dengan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto

Sebelumnya, laporan awal yang mempidanakan Rocky Gerung sempat ditolak Bareskrim Polri lantaran berupa delik aduan, di mana Jokowi sebagai objek 'hinaan' diharuskan terlibat dalam pelaporan.

Namun kini ketiga laporan telah diterima dan hendak dilanjutkan tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, meski jadwal pemanggilan terhadap Rocky Gerung belum ditentukan.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di luar pelapor, yaitu di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, dan Sosiologi Hukum.

"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar Ade.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat