kievskiy.org

Kejagung Hargai Putusan MA yang Pangkas Hukuman Ferdy Sambo Cs, Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan). /Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Diskon besar-besaran terhadap hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan masyarakat. Tindakan MA memangkas hukuman para pembunuh tersebut dinilai sangat tidak adil.

Namun sejumlah pihak juga menghormati keputusan MA yang memotong hukuman Ferdy Sambo cs tersebut. Tak hanya Menkopolhukam Mahfud MD yang menghormati putusan MA, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan hal serupa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut jika pihaknya telah mencermati putusan dari MA. Kejagung juga menilai MA telah membuktikan Pasal 340 KUHP Juncto Pasla 35 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni pasal primair pembunuhan berencana.

Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA. Pihak kejaksaan dinilai sudah melakukan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: Tutorial Bikin Topi Karnaval Indian HUT ke-78 RI, Pakai Bahan Sederhana dan Simpel

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud. Penuntut umum berharil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo,” kata Ketut, dikutip dari Antara pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pihak penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut jika sudah mendapat Salinan pututsan kasasi dari MA. Pihak kejagung juga tak bisa melakukan cawe-cawe pada putusan MA tersebut.

Jika terkait peninjauan kembali (PK), Ketut mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh penuntut umum. Yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

Diskon hukuman Ferdy Sambo cs

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Ferdy sambo sebagai dalang pembunuhan awalnya dijatuhi hukuman mati. Namun setelah dianulir oleh MA, hukuman Sambo kini berubah menjadi penjara seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat