kievskiy.org

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Kami Hormati

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pihaknya menghormati dan menghargai seluruh putusan yang dijatuhkan pada Selasa, 8 Agustus 2023 tersebut.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ketut menjelaskan, pihaknya mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi untuk para terdakwa. Dalam hal ini, dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diajukan jaksa penuntut umum, telah terbukti.

Ketut menilai dalam surat tuntutan penuntut umum, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.

Baca Juga: Netizen Sindir Hukuman Ferdy Sambo dkk Didiskon MA: Dapat Promo 8.8

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo," ujarnya, dikutip dari Antara.

Menanggapi keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Ketut mengatakan penuntut umum mengeluarkan pernyataan siap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapat salinan resmi putusan kasasi dari MA.

Daftar vonis Ferdy Sambo Cs berdasarkan putusan kasasi MA

Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy Digelar Kamis 10 Agustus 2023, Kuasa Hukum David Ozora: Harus Dituntut Maksimal

  1. Ferdy Sambo sebelumnya dihukum mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
  2. Putri candrawathi dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
  3. Ricky Rizal Wibowo dari hukuman 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
  4. Kuat Ma’ruf dari 15 hukuman tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

Respons keluarga Brigadir J

Tim kuasa hukum Brigadir J mengaku sudah memperkirakan hukuman Ferdy Sambo Cs akan didiskon. Namun, mereka tak menyangka yang memberikan potongan hukum itu adalah Mahkamah Agung (MA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat