PIKIRAN RAKYAT – Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi di Gedung MA, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Merespons potongan hukuman ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi kasusnya. Sebab Ketut menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA terhadap Ferdy Sambo itu.
Ketut menyatakan pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut, agar bisa menentukan langkah selanjutnya setelah putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Lima Tahun Menjabat, Ridwan Kamil Percantik 27 Alun-Alun di Jabar
Adapun putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, dalam amar putusan, MA menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, majelis hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Sambo.
“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Perbaikan kualitas tindak pidana dan pidana ini membuat Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya dijatuhi hukuman mati dengan penjara seumur hidup.