kievskiy.org

Profil Suhadi, Hakim Ketua MA yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Ketua Mahkamah Agung (MA) di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyutan hukuman para terdakwa.

Para terdakwa yang disunat hukumannya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Yenny Wahid Berpeluang Jadi Cawapres Anies Baswedan, NasDem: Keduanya Cucu Pahlawan

Meski vonis Ferdy Sambo berubah, rupanya 2 dari 5 hakim Agung menyatakan perbedaan pendapat. Kedua hakim Agung, yakni Jupriyadi dan Desnayeti menginginkan eks Kadiv Propam Polri tetap dihukum mati.

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, dan 2 anggotanya, Suharto dan Yohannes Priyana memutuskan meringankan vonis Ferdy Sambo.

Profil Hakim Ketua MA di Sidang Ferdy Sambo

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kecewa pada Hakim MA yang Anulir Hukuman Ferdy Sambo Cs: Ternyata Masih Bisa Dilobi

Sidang Ferdy Sambo cs diketuai oleh hakim ketua MA Suhadi. Suhadi merupakan ketua kamar pidana Mahkamah Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat