kievskiy.org

Vonis Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun Bui, Susul Ferdy Sambo yang Tak Jadi Dihukum Mati

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Bukan hanya menurunkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Keduanya merupakan terpidana dalam kasus besar yang sempat mencuri atensi publik berbulan-bulan lamanya sejak tahun 2022, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Putusan itu disahkan dalam gelaran sidang tertutup. MA ketok palu, menyunat hukuman bagi PC dengan pengurangan sebanyak 10 tahun. Dengan demikian, PC hanya tinggal menjalani sisa bui 10 tahun.

"Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA.

Baca Juga: Update Al Zaytun, Rekening Panji Gumilang Diduga Digunakan untuk Terima Dana BOS

Untuk sidang kasus Ferdy Sambo cs, MA menurukan lima hakim sekaligus. Ketua Hakim Suhadi dibantu empat hakim anggota, di antaranya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Adapun sidang berlangsung selama sekitar empat jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang kasasi MA ini, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruangan.

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah rampung menggelar sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat