kievskiy.org

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Vonis Turun Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan atas kasasi yang sebelumnya dilayangkan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), yakni Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

"Iya, betul (MA gelar putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini)," katanya, dikutip dari Antara pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Dalam mengadili perkara tersebut, ada sejumlah majelis hakim yang diturunkan MA, yakni Suhadi selaku ketua majelis. Kemudian, Suharto yang merupakan anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.

Berdasarkan sidang tersebut, MA memutuskan bahwa vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya merupakan hukuman mati, kini menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Goncalo Ramos Dipinjamkan ke PSG, Terkuak Alasan Raksasa Prancis Membawanya ke Parc des Princes

Sebelumnya, pada tanggal 12 Mei 2023, Ferdy Sambo yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah melayangkan permohonan kasasi. Melalui Sistem Informasi Perkara dalam situs web MA, diketahui bahwa kasasi Ferdy Sambo tercatat dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada 16 Februari 2023, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kemudian, berlanjut pada 12 April 2023, banding Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal itu pun menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat