kievskiy.org

5 Hakim Agung Diturunkan untuk Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Simak Nama-Namanya

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - 5 orang hakim agung diturunkan Mahkamah Agung (MA) untuk menangani kasasi milik terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Dilansir dari laman MA, nama-nama hakim agung yang diturunkan untuk urus kasus Ferdy Sambo adalah Suhadi, Desnayeti, Jupriyadi, Yohanes Priyana, dan Suharto.

Sementara itu, ketua majelis hakim agung yang ditunjuk adalah Suhadi. Formasi ini terbilang langka. Pasalnya, MA biasanya hanya menugaskan 3 orang hakim agung saja.

Baca Juga: Jawaban Jokowi Saat Ditanya Ibu Kota Negara Tidak Pindah ke Papua: dari Aceh Bakal Jauh Sekali

Pengajuan Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Banding terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu 12 April 2023. Ini berarti, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati sebagaimana hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar tanpa dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya. Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melanjutkan persidangan.

Baca Juga: Pesan Luhut Pandjaitan: Jangan Mau Kita Didikte Terus Negara Maju!

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Bukan hanya Sambo, ketiga terpidana lainnya juga mendapat penolakan hakim saat mengajukan banding. Mereka adalah Putri Candrawathi yang artinya tetap dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal tetap dengan hukuman 13 tahun buinya, serta Kuat Maruf yang hukumannya tak diizinkan berkurang dari vonis hakim selama 15 tahun kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat