kievskiy.org

Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Simak Pengertian dan Prosedurnya menurut UU Mahkamah Agung

Ilustrasi sidang kasasi, simak pengertian dan prosedur pengajuannya yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus Brigadir J.
Ilustrasi sidang kasasi, simak pengertian dan prosedur pengajuannya yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus Brigadir J. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Simak pengertian dan prosedur pengajuan kasasi yang resmi diajukan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa kasus yang menghebohkan publik itu mengajukannya bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Diketahui pengajuan kasasi itu diajukan setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak majelis hakim. Sidang pada Rabu 12 April 2023 itu justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis mati Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, sidang banding itu juga menguatkan putusan serupa untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Mereka masing-masing divonis 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun penjara.

Pengertian kasasi dan alasan permohonannya

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Sorot Kasus Ferdy Sambo sampai Achiruddin Hasibuan: Gile, Polisi Sekarang kok Arogan

Kasasi adalah permohonan pemeriksaan perkara yang sudah diputuskan dan diperiksa pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Pihak yang bisa mengajukan adalah yang berperkara, wakilnya, atau penuntut umum.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terdapat 3 alasan pengajuan kasasi bisa dilakukan yakni apabila:

1. Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

2. Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

Baca Juga: Banding Ditolak, Ricky Rizal Anak Buah Ferdy Sambo Kini Ajukan Permohonan Kasasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat