kievskiy.org

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, MA Ganti Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil sidang kasasi kasus pembunuhan Brigadir J sebagai jawaban dari banding yang diajukan Ferdy Sambo dengan nomor registrasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023.

Berdasarkan hasil sidang, MA menolak kasasi kasus pembunuhan berencana itu, tetapi meringankan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Anies Baswedan Cerita Sedang Belanja Masalah di Banyuwangi, Netizen: Gayanya, Kayak Bisa Bayar Aja

Banding Sempat Ditolak

Banding yang diajukan Ferdy Sambo sempat ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya.

PT DKI mengegaskan pihaknya akan tetap mendukung Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tutur hakim dalam amar putusannya yang diterbitkan pada Rabu, 12 April 2023 lalu.

Penolakan banding terhadap Ferdy Sambo didasari oleh perbuatan pelaku yang dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadi J di Duren Tiga.

Meski demikian, saat itu Ferdy Sambo masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari hukuman mati.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat