kievskiy.org

MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) telah rampung menggelar sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.

“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sang Putri Kirim Pesan Cinta

Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo dijatuhi vonis mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023. Ferdy Sambo mengakukan banding karena tidak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat