kievskiy.org

Pengacara Brigadir J Kecewa pada Hakim MA yang Anulir Hukuman Ferdy Sambo Cs: Ternyata Masih Bisa Dilobi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal (kiri-kanan). /Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha Antara/ Rival Awal Lingga/Sigid Kurniawan/Muhammad Adimaja/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum korban pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Komaruddin Simanjuntak menyampaikan kekecewaan keluarga korban terhadap diskon hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) untuk Ferdy Sambo Cs. Tak main-main, Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati, kini bisa bersantai karena hanya divonis penjara seumur hidup.

Diskon hukuman juga berlaku bagi terpidana lain yang terlibat pembunuhan Brigadir J seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Putri yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini hukumannya tinggal 10 tahun saja.

Kuat Ma’ruf yang semula divonis 15 tahun penjara, hanya harus mendekam di jeruji besi selama 10 tahun. Sedangkan Ricky Rizal yang semua divonis 13 tahun, kini hukumannya telah dipangkas 5 tahun, dan tersisa 8 tahun.

Kuasa hukum korban sejak awal sudah memprediksi diskon hukuman akan terjadi. Namun mereka tak menyangka diskon hukuman justru terjadi di pengadilan setingkat MA, apalagi putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

Baca Juga: Toyota Indonesia Investasi Rp2,5 Triliun untuk Produksi Yaris Cross Hybrid

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Antara pada Rabu 9 Agustus 2023.

Pihak keluarga merasa Putri Candrawathi adalah dalang di balik kematian Brigadir J. Namun pihak keluarga tak habis pikir hukuman PC justru dipangkas setengahnya.

“Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” katanya menambahkan.

Oleh karena itu, pihak keluarga korban makin kecewa dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Apalagi putusan MA tersebut sudah inkracht, dan tinggal dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat