kievskiy.org

Rekap Potongan Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal disunat MA.
Hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal disunat MA. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon MA, Keluarga Brigadir J: Kami Tau Putusan Akan Seperti Ini

Berikut Rekap Potongan Hukuman pada Ferdy Sambo Cs:

1. Ferdy Sambo Batal Divonis Mati

MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kecewa Vonis Putri Candrawathi Disunat, Keluarga Brigadir J: Dia Biang Keladi, Dia Lebih Jahat

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat