kievskiy.org

Kecewa Vonis Putri Candrawathi Disunat, Keluarga Brigadir J: Dia Biang Keladi, Dia Lebih Jahat

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. /Antara/Muhammad Adimaja Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Kekecewaan amat mendalam pun disampaikan Kamaruddin, pasalnya keempat terdakwa dengan sadar memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Roundup: Perpres Publisher Rights akan Berlaku, Meta Ancam Batasi Berita dari Indonesia

Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.

Kamarudin lantas menaruh curiga bahwa MA menyunat hukuman para terdakwa karena adanya lobi politik. Padahal pengadilan ingkat negeri dan tinggi saling menguatkan vonis.

Baca Juga: Remaja Sukabumi Ditangkap Usai Keluyuran Sambil Bawa Senjata Tajam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat