PIKIRAN RAKYAT - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan kebijakan (regulasi) Pemerintah Pusat sampai Daerah harus patuh terhadap indikator nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut disampaikan saat membuka Lokakarya Pembentukan, Advokasi, Serta Pemantauan Kebijakan dan Regulasi Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila di Jakarta, Rabu, (9/8).
"Semua bentuk peraturan-peraturan Pemerintah dari Pusat sampai Daerah harus tunduk kepada Peraturan Badan (Perban) Nomor 4 tahun 2022", tegasnya.
Ia menjelaskan Pancasila sebagai dasar ideologi dan filosofis negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang diinternalisasi dan diinstitusionalkan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Sebelum melanjutkan sambutannya mewakili Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. Karjono mensosialisasikan Salam Pancasila kepada peserta lokakarya.
"Jadi salam Pancasila ini dicetuskan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Ibu Prof. Dr. (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri, ini adalah adopsi dari pekik merdeka yang ditetapkan Bung Karno", ujarnya.
Tidak hanya itu ia juga menjelaskan lagu Indonesia Raya 3 stanza yang diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan.
Ia bahkan menyarankan lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam momentum-momentum kegiatan.
"Dalam pasal 61 dijelasakan apabila lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza, maka bait ketiga pada stanza dinyanyikan ulang satu kali, dan lagu Indonesa Raya tiga stanza ini adalah lagu yang original, dan pertama kali disajikan pada tanggal 28 Oktober 1928" Ujarnya.
Lebih lanjut Karjono, memaparkan jika sudah berbicara Pancasila, maka semua hal akan berkaitan. Karena Pancasila selain "Meja Statis" Pancasila juga "Leistart Dinamis".