kievskiy.org

Anak Ketua DPRD Ambon yang Habisi Nyawa Remaja 15 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Anak Ketua DPRD Ambon, berinisial AT (25) yang menganiaya korban RRS (15), hingga tewas, terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Ancaman hukuman ini keluar setelah 9 orang saksi diperiksa.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dia mengatakan bahwa AT dikenai pasal tambahan sebagai tersangka penganiayaan.

"Setelah 9 orang saksi diperiksa, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga ada penambahan pasal terhadap AT," katanya di Ambon, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lawyer Demokrat Versi KLB Tak Heran PK Moeldoko Ditolak, Ini Alasannya

Roem mengatakan AT dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 354 ayat (2) dimana jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RRS itu telah dikirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Berkasnya sudah dianggap selesai dan sudah dikirim ke jaksa. Nanti kita tunggu P19 dari jaksa," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Tunggu Restu Kiai, Jawab Isi Pertemuan dengan Jokowi

Kronologi Penganiayaan AT terhadap RRS

AT memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake, Minggu, 30 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIT.

Insiden ini bermula dari korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat