kievskiy.org

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. “Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat denagn rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 54,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.

"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

Jaksa menyampaikan, apabila Mario Dandy dan kawan-kawan tidak mampu membayar uang restitusi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun. “Dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," tutur jaksa.

Ayah korban kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap.
Ayah korban kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO

Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller

Hal yang Memberatkan Mario Dandy

Jaksa dalam tuntutannya turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa Mario Dandy.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

Kemudian, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Baca Juga: KPK: Uang Serangan Fajar yang Dibagikan Politikus Saat Pemilu Berasal dari Hasil Korupsi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat