kievskiy.org

SPBU di Padang Tolak Pembayaran Uang Logam, Bank Indonesia: Tidak Boleh Ditolak

Ilustrasi uang receh atau logam.
Ilustrasi uang receh atau logam. /Freepik/wtmn

PIKIRAN RAKYAT - Produsen atau penyedia barang maupun jasa dilarang menolak pecahan uang logam sebagai alat transaksi yang dibayarkan oleh konsumen. Jika ada kasus seperti ini, Bank Indonesia (BI) akan menindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat, Endang Kurnia Saputra di Padang pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"Tidak boleh ditolak. Siapa yang menolak akan kita tindaklanjuti," kata Endang, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Golkar Merapat Dukung Prabowo, Puan Maharani: Itu Kan Baru Menuju 'Pelaminan'

Menurut Endang, setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, tidak boleh ada penolakan ketika masyarakat menjadikannya sebagai alat pembayaran.

Hal tersebut disampaikan Eks Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta tersebut menanggapi masih adanya penolakan uang logam oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang.

Di satu sisi, Endang mengakui sosialisasi dan penguatan dan pemahaman bagi semua pihak terkait arti penting pecahan rupiah termasuk uang logam masih perlu terus dilakukan.

Baca Juga: Megawati Rapikan Dasi Firli Bahuri Jelang Sidang Tahunan MPR, Wakil Ketua KPK: Wajar Saja

Tujuannya, agar tidak ada penolakan saat pembayaran. Ia juga menyayangkan masih adanya perilaku masyarakat yang seolah merendahkan atau kurang menghargai mata uang logam. Padahal, uang logam merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui secara undang-undang.

Kendati demikian, Endang memahami pergeseran pola pikir masyarakat dalam menggunakan uang logam tidak lepas dari kemajuan teknologi misalnya penggunaan QRIS atau sistem pembayaran nontunai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat