kievskiy.org

Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Terkait Capres-Cawapres hingga Pemilu 2024 Usai

Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajarannya tunda pengusutan kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 rampung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajarannya tunda pengusutan kasus terkait capres-cawapres hingga Pemilu 2024 rampung. /Dok. Puspenkum Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan memorandum untuk jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Umum. Memordandum tersebut diterbitkan sebagai respons semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024.

Burhanuddin meminta jajarannya agar cermat dan hati-hati saat menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin, 21 Agustus 2023.

Burhanuddin memerintahkan agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan laporan tersebut, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan, hingga seluruh tahapan pemilu selesai.

Baca Juga: Sandiaga Uno Belum Bisa Berkomentar Soal Ganjar Pranowo saat Diminta Beri Kritikan pada 3 Kandidat Capres

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” katanya menambahkan.

Kemudian, Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Dia juga meminta agar Bidang Intelijen melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat