kievskiy.org

10 Tersangka dalam Peredaran Senpi Ilegal, Ada 1 Residivis Jual Barang ke Teroris DE

Ilustrasi peluru tajam senjata api.
Ilustrasi peluru tajam senjata api. /Pixabay/Republica

PIKIRAN RAKYAT - Kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal dalam kaitannya dengan terorisme pegawai PT KAI, DE semakin terang. 10 orang kini telah ditangkap dan ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, masih berkaitan dengan jual-beli senpi ilegal, pemalsuan status TNI AD juga menjadi sorotan pihak berwajib.

“10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace,” ujarnya, pada Senin, 21 Agustus 2023.

Di sisi lain, berkelindan dengan kasus terorisme DE di Bekasi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan duduk perkara. Dari kesepuluh tersangka yang dibekuk, ada satu orang berinisial R yang punya riwayat berkontak dengan DE.

Baca Juga: Megawati Pernah Usul ke Jokowi Bubarkan KPK: Enggak Efektif

R adalah seorang warga sipil, yang berperan sebagai penyuplai senjata api bagi DE, si karyawan PT KAI yang belakangan menuai atensi, setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.

“Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan,” kata Hengki.

Tak bertemu maupun kontak fisik dengan teroris, Hengki menuturkan jika R hanya bertransaksi melalui jual beli market place e-commerce alias online, untuk menjual barangnya pada DE.

Selain itu, Hengki juga menyampaikan informasi bahwa tersangka R merupakan residivis. Ia sempat ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mendekam di penjara karena kasus serupa, yaitu, peredaran senjata api ilegal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat