kievskiy.org

KASN: Ada 172 Kasus Perselingkuhan ASN yang Dilaporkan Selama Periode 2020-2023

Ilustrasi perselingkuhan.
Ilustrasi perselingkuhan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) kini mendapat perhatian lebih dari Komisi ASN (KASN). Bahkan untuk mengurangi perselingkuhan di lingkungan pegawai ASN, KASN menggelar webinar bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang.

Fenomena perselingkuhan yang marak dilakukan sejumlah pengabdi negara, disebut telah mencoreng nama ASN. Padahal, banyak hukuman yang siap menghadang ASN yang ketahuan berselingkuh dan menelantarkan keluarganya.

Pada webinar kali ini, KASN akhirnya buka-bukaan soal data abdi negara yang berselingkuh. Data tersebut diambil selama periode 2020-2023, atau selama tiga tahun.

Dari data KASN selama tahun 2020-2023, sebanyak 172 ASN melakukan perselingkuhan. Jumlah tersebut sebanyak 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang masuk ke KASN.

Baca Juga: Verny Hasan Ingin Bertemu Denny Sumargo, Ajak Tes DNA dan Tunda Proses Hukum

Adapun perselingkuhan yang dimaksud adalah perselingkuhan antara sesama ASN atau warga masyarakat. Diperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Jumlah 172 kasus tersebut belum termasuk perselingkuhan yang dilaporkan ke Brio SDM atau Badan Kepegawaian Daerah. Tak pelak kasus tersebut menjadi seperti racun di tubuh ASN, dan dirasa akan membawa dampak buruk.

KASN menilai penanganan kasus perselingkuhan cenderung lamban dan kompromis. Hal ini dipicu karena adanya benturan kepentingan di antara pihak yang berkepentingan.

Banyak ASN yang berselingkuh namun bebas dari hukuman berat karena berdalih bahwa perselingkuhan adalah urusan pribadi. Namun KASN berharap unit-unit kerja yang berkepentingan bisa memberikan hukuman bagi ASN yang berselingkuh secara tegas dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat