kievskiy.org

Puan Maharani: Korban Kekerasan Seksual Jadi Tanggung Jawab Negara

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Korban penganiayaan dan kekerasan seksual menjadi tanggung jawa negara, termasuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan. Hal itu dianggap bisa meringankan beban korban.

"Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban," ucap Ketua DPR RI Puan dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara pada Sabtu, 2 September 2023.

Dia menekankan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: 20 Rekomendasi Tempat Nobar Persija vs Persib di Bandung Hari Ini Sabtu 2 September 2023

Seperti diketahui, keputusan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin pelayanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Penjaminan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Puan pun mendorong adanya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut agar tidak ada korban kekerasan seksual yang tidak mendapat layanan kesehatan.

"DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan," tuturnya.

Baca Juga: Politik Memanas, Prabowo Subianto Cium Aroma Pengkhianatan

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang merupakan inisiatif DPR, Puan menegaskan dewan akan terus mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar mendapat perlakuan yang aman dan adil serta mendapatkan perlindungan.

"Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat