PIKIRAN RAKYAT - Di masa pandemi ini, warga tak cuma dituntut untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 saja.
Tindak kejahatan lain tak pula 'libur' meski pandemi tetap menjadi ancaman di Indonesia dan Dunia.
Baru-baru ini, Polda Jambi berhasil mengungkap operasi bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Baca Juga: Viral Video Balita Terlilit Ekor Layangan, Terbawa Terbang hingga 10 Meter ke Udara
BBM oplosan tersebut berjenis solar resmi yang kemudian dicampur dengan minyal ilegal hasil illegal drilling.
Hasil oplosan tersebut lantas dijual kembali ke industri terkait dan pelanggan agar pelaku bisa meraup untuk besar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus BBM oplosan tersebut.
Baca Juga: Viral Gadis Pemotor Bonceng 3 Masuk Tol Japek: Sudah Kejar-kejaran, Jatuh, Akhirnya Kena Sanksi Juga
Mereka adalah Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang berpofesi sebagai truk tangki, dan Liyan Arana, karyawan PT Mira Tirta Loka Lestari(MTLL).