kievskiy.org

Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Polisi Sebut Para Pemeran Berpotensi Jadi Tersangka

Ilustrasi produksi konten dewasa.
Ilustrasi produksi konten dewasa. //Pexels/Bruno Massao /Pexels/Bruno Massao

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan update terbaru mengenai kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Ia mengatakan bahwa ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mengingat, para pemeran film dewasa itu berpotensi menjadi tersangka.

“Ada kemungkinan itu (tersangka baru), terkait Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 14 September 2023. 

Berdasarkan UU No 44 tahun 2008 Pasal 8 tersebut, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Namun, sejauh ini kepolisian masih melakukan penyidikan, tindak lanjut pun akan berlangsung setelah agenda pemeriksaan 16 pemeran video dewasa yang dijadwalkan pada Jumat, 15 September 2023 selesai. 

Baca Juga: Sutradara Film Dewasa di Jaksel Pernah Jadi Tukang Urut

Kepolisian diketahui telah mengirimkan surat panggilan untuk 16 pemeran film dewasa yang saat ini statusnya masih sebagai saksi. Ke-16 orang tersebut terdiri dari 11 pemeran wanita dan lima pemeran pria. 

"Kemarin Selasa (12 September 2023) sudah dilayangkan surat panggilannya," ujarnya. 

Bayaran Pemeran Film

Dalam kasus tersebut, para pemeran film dewasa mendapatkan bayaran dengan nominal yang bervariasi, yakni antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film. Menurut keterangan Ade Safri, nominal itu tergantung berdasarkan seberapa kuat pengaruh dari pemeran (talent) di masyarakat.

"Mereka dibayar bervariasi antara Rp10 juta sampai 15 juta sekali pembuatan film dan untuk satu judul film," ucapnya. 

Baca Juga: Tak Hanya Kramat Tunggak, Polisi Panggil Pemain Film Dewasa dari Judul Lain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat