kievskiy.org

Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Batal Ditahan, KPK: Tersangka Lagi Sakit

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman batal ditahan KPK. Alasannya, Ali Fikri mengatakan tersangka sedang sakit dan sudah dibawa ke RS Mayapada.

"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 14 September 2023.

Awalnya, tim Penyidik KPK menjadwalkan akan menggelar ekspos kasus dan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Tetapi rencana tersebut harus ditunda karena alasan sakit tersangka.

Pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.

Baca Juga: Kondisi Savana Gunung Bromo Pascakebakaran Akibat Flare, Semua Hitam

Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Akibat ulahnya jumlah kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat