kievskiy.org

Kasus Percobaan Pemerkosaan Ibu Muda di Banjar, Polisi:Tersangka Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny mengatakan Tedi Setiadi alias Cebu (18) kini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mako Polres Banjar.

Dikatakan Melda, Cebu ditangkap dan ditahan jajaran Reskrim Polres Banjar sejak, Kamis, 13 Agustus 2020.

Melda menjelaskan, Cebu ditangkap di Majalengka, sehari setelah melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap mamah muda beranak satu, SP (21).

Baca Juga: Prediksi Timnas Jerman vs Spanyol UEFA Nations League, Live Streaming di Mola TV

Tepatnya, lanjut dia, di Lingkungan Banjar, RT 01 RW 05, Kelurahan/Kec./Kota Banjar, Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB.

Lebih lanjut, Melda mengatakan tersangka dijerat Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Modus tersangka saat mencoba untuk memperkosa korban, dijelaskan Kapolres Banjar, dengan cara menindih badan korban.

Baca Juga: Ramai Kasus Pembakaran Alquran di Norwegia, Ridwan Kamil: Menyesalkan dan Mengutuk Keras

Pelaku kemudian mencekik leher korban dan mencengkram pipi korban dengan menggunakan tangan kanannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat