kievskiy.org

KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi LNG, Negara Rugi Rp2,1 T

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan pada Selasa, 19 September 2023. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mantan pejabat di perusahaan pelat merah tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 September 2023.

Dikatakan Firli pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di Pertamina berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ungkap Faktor Pemicu Demokrat Tak Jadi Berkoalisi dengan PDIP

“Atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi,” tutur Firli.

“Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Karen Agustiawan,” ucapnya menambahkan.

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Firli mengatakan bahwa sekira 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

“Perkiraan defisit gas akan teriadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai dengan 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia,” tutur Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat