kievskiy.org

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 di KPK, Ada Formasi Khusus Putra Putri Papua

Ilustrasi KPK, simak syarat pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut, ada formasi khusus putra putri Papua.
Ilustrasi KPK, simak syarat pendaftaran CPNS 2023 di lembaga tersebut, ada formasi khusus putra putri Papua. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PIKIRAN RAKYAT – Simak syarat pendaftaran CPNS 2023 di KPK. Anda bisa mendaftarkan diri di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut tahun ini. Ada formasi khusus untuk putra putri Papua yang ingin mendaftar.

Tak hanya untuk putra putri Papua dalam CPNS 2023 KPK, formasi khusus juga diperuntukkan bagi putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian alias cumlaude. Mereka yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan pun bisa mendaftar.

"Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” / Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ujar lembaga antirasuah tersebut.

Terkhusus formasi khusus putra putri Papua, mereka yang memiliki garis keturunan Papua atau Papua Barat baik dari ayah atau ibu asli sana diketahui bisa mendaftar. Syaratnya adalah menyertakan bukti berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.

Baca Juga: Ingin Ikut CPNS 2023 di KPK? 31 Lulusan Pendidikan ini Boleh Mendaftar

14 syarat pendaftaran CPNS 2023 di KPK

Simak selengkapnya, dilansir dari laman Rekrutmen KPK:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat