kievskiy.org

TikTok Tak Punya Izin E-Commerce, Jualan Online Bisa Dihentikan

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) menyatakan permasalahan soal izin media sosial Tik Tok untuk buka perusahaan e-commerce di Indonesia. Ternyata Media sosial asal China tersebut tak memiliki izin berjualan online di tanah air.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Jerry memastikan jika Tiktok belum memiliki izin usaha e-commerce.

Meski begitu u, TikTok sudah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop. Layanan ini belakangan menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM.

Hal tersebut lantaran Tiktok Shop menjual produk dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: Stabilkan Harga Beras, Bey Machmudin Harap Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Bisa Rampung

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerty dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin 25 September 2023.

Jerry menyatakan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator. Di sisi lain, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.

Tak Bisa Dua Izin

Masih dari penjelasan Jerry, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.

Baca Juga: Pasar Kutabumi Tangerang Diserang dan Dijarah Massa Preman, Pedagang Ikut Dianiaya hingga Luka-luka

Alasannya, TikTok sejatinya mengklaim sebagai sosial media. Menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform medsos, menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat