kievskiy.org

YouTuber Pembuat Prank Sampah Dituntut Gegara Promosi Judi Online, Ferdian Paleka Dibayangi 1 Tahun Penjara

TikToker Ferdian Paleka yang ditangkap terkait kasus promosi judi online.
TikToker Ferdian Paleka yang ditangkap terkait kasus promosi judi online. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - YouTuber yang sempat disorot karena konten prank memberi sampah pada waria, Ferdian Paleka kembali berurusan dengan hukum hingga dijatuhi hukuman penjara.

Kali ini, yang bersangkutan kedapatan melakukan promosi judi online di kanal YouTube miliknya yakni Paleka TV, serta melalui akun Facebook pribadi.

Ferdia Paleka ditangkap di indekos yang terletak di wilayah Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 2023 lalu.

Proses hukum terus berjalan hingga hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum menjatuhinya dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Galatasaray di Liga Champions: Preview dan Starting Line-up

"Paleka (dituntut) 1 tahun (penjara) dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU Hayumi Saputra di Pengadilan Negeri Bandung.

Alasan yang Meringankan Hukuman Paleka

JPU menuturkan, selama menjalani proses hukum, YouTuber pembuat prank sampah itu bisa dibilang kooperatif dan bersikap sopan.

Dia juga mengakui perbuatannya yang telah mempromosikan judi online melalui dua platform media sosial sejak Maret 2023.

"Pertimbangannya karena Paleka terbukti bersalah melakukan promosi judi online. Terus selama persidangan, sikapnya sopan, terus terang, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan," ujar Hayumi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat