kievskiy.org

Soal Nomenklatur Puskesmas Diubah, Begini Klarifikasi Pj Heru Budi

Ilustrasi puskesmas di DKI Jakarta.
Ilustrasi puskesmas di DKI Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemda DKI tidak mengubah nomenklatur puskesmas. Heru menyebut soal Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 yang menjadi dasar acuan.

"Pemda DKI tidak pernah merubah nama dan itu nomenklatur disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa, 3 Oktober 2023.

Heru mengatakan berdasarkan PMK Nomor 43 Tahun 2019 setiap kecamatan diwajibkan punya satu Puskesmas. Aturan di sini mengatur soal berdasarkan karakteristik wilayah di tingkat kecamatan penyebutannya adalah Puskesmas sementara di tingkat kelurahan adalah Puskesmas Pembantu.

Baca Juga: Puskesmas Kelurahan di Jakarta Ganti Nama Jadi Puskesmas Pembantu

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan puskesmas," kata Heru.

Ia menegaskan sekali lagi tidak melakukan perubahan nomenklatur Puskesmas. "Sekali lagi saya tidak merubah, enggak ada pikiran saya ke situ, menyesuaikan keputusan menteri kesehatan," ucapnya.

Hadir di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan masyarakat tetap mendapat kualitas pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya meskipun ada perubahan nomenklatur Puskesmas.

Baca Juga: Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Jadi Korban Perundungan Lantaran Berebut PS dengan Temannya

"Perubahan nomenklatur itu semata-mata hanya menyesuaikan dengan peraturan di atasnya tetapi pelayanannya tidak berubah sama sekali," ucap Ani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat