kievskiy.org

DKI akan Berubah Jadi DKJ, Heru Budi Bentuk Timsus Penyusun Usulan RUU Kekhususan Jakarta

Potret Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon Kota Jakarta.
Potret Monumen Nasional (Monas) yang menjadi ikon Kota Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Menyusul rencana perubahan status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) pada 2024 mendatang, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus (timsus).

Tim tersebut akan menyusun dan dan menyempurnakan usulan untuk Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).

Heru menetapkan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pemerintah pusat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Gratis di Oktober 2023, Begini Cara Pesan Tiketnya

Susunan Keanggotaan Timsus RUU DKJ

  • Pembina tim: Heru Budi Hartono
  • Ketua tim: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono
  • Wakil ketua tim: Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Anggota: 73 orang terdiri dari perwakilan setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta

Tugas Timsus RUU DKJ

  • Melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan ibu kota
  • Menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan Rancangan Naskah Akademik dan RUU mengenai kekhususan Jakarta
  • Mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang
  • Melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait kekhususan Jakarta
  • Melakukan analisis kebutuhan regulasi dan/atau kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota
  • Memberikan dan menginventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan RUU mengenai kekhususan Jakarta pada jajaran perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga: Sinyal Megawati Tolak Prabowo Subianto Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Gerindra Bereaksi

  • Merumuskan arah pengembangan dan kebijakan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain pascapemindahan ibu kota
  • Merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta
  • Merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi seperti infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan
  • Melaksanakan Focus Group Discusion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta usai pemindahan ibu kota.
  • Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan Naskah Akademik dan RUU mengenai kekhususan Jakarta
  • Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

"Melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua," ujar Heru.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat