kievskiy.org

Jakarta akan Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Monumen Nasional (Monas), salah satu ikon Jakarta.
Monumen Nasional (Monas), salah satu ikon Jakarta. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PIKIRAN RAKYAT – Pemindahan ibu kota yang kini disebut Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan akan dimulai pada Juli 2024. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Sidang Paripurna pada 18 Januari 2022. Namun jika ibu kota resmi pindah ke Kalimantan, bagaimana status Jakarta?

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta yang semula berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI) berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Perubahan nama Jakarta dibahas dalam rapat internal bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahuf MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai IKN pindah ke Kalimantan.

Baca Juga: Erick Thohir Kandidat Kuat Cawapres Prabowo Subianto, Intip Isi Garasinya yang Bikin Melongo

Melalui akun Instagram-nya, Sri Mulyani mengatakan, banyak aspek keuangan negara yang masih perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri yang hadir dalam rapat tersebut, melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahasnya untuk mendapat arahan dari Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Fungsi Jakarta Setelah IKN Pindah

Ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, akan mengemban fungsi utama di bidang pemerintahan mulai tahun depan. Namun IKN baru tidak akan menggantikan keseluruhan fungsi yang saat ini berjalan di Jakarta.

Dengan kata lain, Jakarta dan Kalimantan akan berbagi fungsi. Kalimantan berfungsi sebagai pusat pemerintahan, sementara Jakarta berfungsi sebagai wilayah komersial.

Pakar pembangunan wilayah Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc. dikutip dari situs resminya mengatakan, “Itu (pemindahan IKN) tidak akan membangkrutan Jakarta. Jakarta akan tetap hidup dan menghidupi daerah hinterland-nya.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat