kievskiy.org

DKI Jakarta Bakal Ganti Nama DKJ, 8 Juta Warga Harus Cetak e-KTP Ulang!

Ilustrasi blangko e-KTP.
Ilustrasi blangko e-KTP. /Antara/Ardiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengumumkan rencana kewajiban pencetakan ulang e-KTP yang dimiliki masyarakat Jakarta. ini terkait rencana pengubahan status Jakarta yang takkan lagi menjadi ibu kota.

Nantinya, status DKI Jakarta diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut mengingat ibu kota negara akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Karena ini, Disdukcapil meminta masyarakat yang memiliki e-KTP domisili DKI Jakarta untuk bersiap mencetak ulang KTP nya. Diketahui akan ada jutaan masyarakat terdampak kebijakan ini.

Disdukcapil menyatakan membutuhkan 8 juta blangko baru untuk pencetakan KTP di tahun 2024.

Baca Juga: Demokrat Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sufmi Dasco Minta Kader Gerindra Tetap Rendah Hati

"Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin 18 November 2023.

Budi melanjutkan jika ia sudah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait hal ini. Ia meminta adanya bantuan untuk penyediaan blangko.

"Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, Disdukcapi juga berharap komisi A bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal. Apalagi, rancangan Undang-undang (UU) penggantian nama DKI Jakarta jadi DKJ sudah disahkan.

Baca Juga: Wisanggeni Waste Incinerator Solusi atau Polusi? Warga Keluhkan Kepul Asap Pembakaran Sampah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat