kievskiy.org

Berlaku 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

ILUSTRASI - Pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 wajib disertai dengan KTP
ILUSTRASI - Pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 wajib disertai dengan KTP /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian elpiji 3 kilogram (kg). Per 1 Januari 2024, pembelian gas hijau tersebut wajib disertakan dengan satu kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji. Ia menyatakan jika para pembeli elpiji 3 kg harus mendaftarkan dirinya agar bisa membeli.

Jika nanti sudah sah berlaku, hanya pembeli yang terdaftar dan membawa KTP saja yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg.

Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Alias jadi lebih tepat sasaran subsidinya.

Baca Juga: Insiden Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Jaksel, Heru Budi Minta Tindak Tegas

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023," kata Tutuka Ariadji pada Jumat 25 Agustus 2023.

Menurut Tutuka, aturan ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk transformasi subsidi tabung gas elpiji 3 kg. Basisnya berubah jadi target penerima yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap serta mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Perintah Jokowi

Pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini sebenarnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, Dijelaskan jika LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga: KPU Tanggapi BEM UI Undang Anies-Ganjar-Prabowo: Mereka Belum Jadi Siapa-Siapa

Kemudian Peraturan Presiden tersebut juga didukung oleh Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat