kievskiy.org

Status DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ, Cetak Ulang KTP Butuh Anggaran Besar

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan perlunya anggaran besar untuk cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta.

Sebelumnya, warga Jakarta diwajibkan untuk mencetak ulang KTP setelah Jakarta berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan status Jakarta ini diterapkan seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Ganti Nama DKJ, Pemprov Siapkan Anggaran Cetak Ulang e-KTP

"Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar," ujar Joko dalam rapat bersama Pansus Jakarta Pascapemindahan IKN di DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 September 2023.

Joko menuturkan, Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan Dewan terkait pengalihan KTP secara digital serta dikonsultasikan ke Dirjen Dukcapil dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau dengan elektronik saya setuju juga. Coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil, apa bisa gunakan KTP digital," tutur dia.

Baca Juga: Cara Ubah Data e-KTP, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika UU Kekhususan Jakarta telah disahkan, maka perubahan halaman KTP ini perlu dilakukan. Sebab kata Joko, tulisan 'Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta" akan otomatis berubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat