kievskiy.org

Ibu Kota Pindah ke IKN, Status Jakarta Bukan Lagi DKI

Ilustrasi DKI Jakarta.
Ilustrasi DKI Jakarta. /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan nasib DKI Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Status Jakarta akan berubah, dari semula Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

"Sore ini di istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," katanya, dikutip dari akun Instagram miliknya @smindrawati pada Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: China dan Korea Selatan Antusias Donor IKN, Tim Dibentuk Tindaklanjuti Minat Investasi

Rapat internal kabinet tersebut dihadiri Wakil Presiden Maruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartanto pada Selasa, 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.

Adapun perubahan status Jakarta ini, kata Sri Mulyani, merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dia menerangkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global sekaligus pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," lanjutnya.

Baca Juga: Gunakan Teknologi Canggih, Jalan di IKN Bakal Bisa Isi Daya Baterai Mobil Listrik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat