kievskiy.org

Takkan Ada Lurah dan Kades di IKN? Bentuk Pemerintah Khusus Tunggu Studi ke Berbagai Negara

Ilustrasi ASN. Bentuk pemerintahan khusus IKN akan memengaruhi ada tidaknya jabatan seperti Lurah, Camat, dan Kepala Desa (Kades).
Ilustrasi ASN. Bentuk pemerintahan khusus IKN akan memengaruhi ada tidaknya jabatan seperti Lurah, Camat, dan Kepala Desa (Kades). /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengungkapkan adanya rencana merubah bentuk pemerintahan untuk diterapkan di IKN. Dia menyinggung soal pemerintahan khusus yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

Setelah IKN selesai dan dipenuhi oleh ASN penyelenggara negara, pemerintahan khusus ini nantinya akan menerapkan tata kelola berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif sebagaimana biasa di tanah air.

"Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu," ujar Thomas Umbu Pati di Balikpapan, Senin, 7 Agustus 2023.

Sebelumnya dia telah mengungkap adanya perubahan dalam pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan. Rencana ini, kata dia sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN.

Baca Juga: Thariq Halilintar Bongkar Strategi Politik untuk Amankan Kursi di DPR RI

Hal itu dijelaskan Thomas Umbu dalam agenda Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang IKN yang digelar di Balikpapan. Kewenangan tersebut memang diberikan khusus kepada Otorita IKN.

Dia juga mengingatkan bahwa pembagian wilayah di IKN akan punya dampak signifikan pada bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan. Meski belum memberi tanggal pasti, Thomas mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) akan segera keluar setelah studi pihaknya ke berbagai negara telah rampung.

"Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden," ujar dia.

"Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi ibu kota baru ni, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat