PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dokter gadungan bernama Susanto, yang terbukti menipu sebagai seorang dokter meskipun hanya memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman pidana kepada Susanto selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Tongani, menyatakan bahwa Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Rabu 4 September 2023.
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa meskipun terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan, tetapi sebelumnya terdakwa pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama, yang dianggap sebagai hal yang memberatkan dalam vonis tersebut.
Terkait putusan hakim, Susanto menyatakan bahwa dia masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata dia saat mengikuti sidang melalui daring.
Baca Juga: Puan Maharani dan Kaesang Pangarep Bertemu Siang Ini, Akankah Ada Tawaran di Pemilu 2024?