kievskiy.org

Jusuf Kalla: Saya Lihat Syahrul Yasin Limpo Siap Menghadapi Seluruh Proses Hukum

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku tidak tahu Puan Maharani akan berkunjung ke rumahnya hari ini, 4 Oktober 2023.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku tidak tahu Puan Maharani akan berkunjung ke rumahnya hari ini, 4 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjerat kasus hukum, yakni dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Kamis, 12 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. 

Langkah tersebut dilakukan usai Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku turut prihatin. 

"Ya, tentu saya merasa prihatin," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 14 Oktober 2023. 

Ia menilai bahwa Syahrul Yasin Limpo bisa menjalani seluruh proses hukum dengan baik. Ia pun menyebut mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu siap menghadapi proses hukum yang kini menjeratnya.  

Baca Juga: Nasdem Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Memangnya Masih Bisa Percaya KPK?

"Saya lihat saudara Syahrul ini siap untuk menghadapi seluruh proses hukum, itu bagus lah," ujarnya. 

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Seluruh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Syahrul Yasin Limpo, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Fahri Hamzah Perkuat Sinyal Gibran Rakabuming Cawapres Prabowo: Ada Perempuannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat