PIKIRAN RAKYAT – Pada Minggu 6 September 2020, pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja Gelombang 7.
Bagi Anda yang belum bekerja atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mulai ikut daftar kartu Prakerja Gelombang 7.
Namun, bagaimana cara daftar kartu prakerja gelombang 7?
Baca Juga: Raja Salman Tegas: Tak Ada Normalisasi Hubungan Israael-Arab Saudi Tanpa Status Negara Palestina
Berdasarkan unggahan akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan, syarat peserta kartu prakerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal seperti SMA atau kuliah.
“Bagi Rekanaker yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik ‘Gabung’ ke Gelombang 7 agar dapat masuk ke tahap seleksi,” tulis akun Instagram resmi Kemnaker, dikutp Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 7 September 2020.
Untuk cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 masih sama dengan pendaftaran di gelombang pertama.
Baca Juga: UPDATE Cristiano Ronaldo, Begini Kondisi Infeksi Jari Kaki CR7 Jelang Timnas Portugal vs Swedia
Cara Daftar Kartu Prakerja