kievskiy.org

Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 untuk Kategori Umum, Cumlaude, dan Penyandang Disabilitas?

Ilustrasi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2023. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi,masa sanggah hingga jawab sanggah. Setelah masa sanggah berakhir, para pelamar CPNS yang lolos akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara, nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKD CPNS akan digelar pada 9 hingga 18 November 2023 mendatang. Nantinya, SKD akan terbagi menjadi tiga jenis soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

TWK akan terdiri dari 30 soal yang menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Kemudian, TIU akan terdiri dari 35 soal yang menguji kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).

Sementara, TKP akan terdiri dari 45 soal mengenai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Nilai Ambang Batas 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS tersebut, dengan rincian sebagai berikut;

  1. Kategori Umum
    TWK: 65.
    TIU: 80.
    TKP: 166.
    Nilai Kumulatif: Maksimal 550.

  2. Kategori Cumlaude
    TWK: -
    TIU: 85.
    TKP: -
    Nilai Kumulatif: Minimal 331.

  3. Kategori Diaspora
    TWK: -
    TIU: 85.
    TKP: -
    Nilai Kumulatif: Minimal 331.

  4. Kategori Penyandang Disabilitas
    TWK: -
    TIU: 60.
    TKP: -
    Nilai Kumulatif: Minimal 286.

Terkini Lainnya

  • Nilai Ambang Batas 

  • Tags

  • CPNS

  • SKD

  • nilai ambang batas

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Essential Mountain Climbing Tips for Beginners

  • Thousands of Laborers Will Hold a Demonstration in Jakarta Tomorrow, Demand to Stop Textile Worker Layoffs

  • Jokowi Visits Prabowo Subianto After Successful Leg Surgery

  • Whoosh: Indonesia's Bullet Train - A Look at Strengths and Weaknesses

  • Jokowi Forms Family Office Task Force for Elites, Subservient to Luhut Ideas

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024

  • Kabar Daerah

  • Polda Sumbar Klaim Kasus Penyelidikan Kematian Bocah Afif Maulana Belum Dihentikan

  • Bakal Calon Wakil Gubernur NTT Andre Garu Bertemu 2 Tokoh Manggarai Raya Kupang

  • Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Rabu 3 Juli 2024

  • Plt Bupati sambut Kunjungan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Labuhanbatu

  • Seni Reog Menjadi Mapel Muatan Lokal, Dinas Pendidikan Kota Blitar Studi Banding ke Ponorogo!

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat