kievskiy.org

Prabowo Subianto Mengakui Bagian dari Dinasti Politik: Semua Dinasti, Jangan Mencari Sisi Negatif

Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, dengan tegas menyatakan dirinya sebagai bagian dari dinasti merah putih yang memiliki cinta mendalam terhadap tanah air Indonesia. Menanggapi berbagai kritik terkait "dinasti politik," Prabowo menekankan pentingnya melihat sisi positif daripada negatif dari dinasti politik.

"Semua dinasti, jangan mencari sisi negatif, melainkan sisi positifnya," ungkap Prabowo dalam sesi wawancara usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta pada Senin lalu.

Prabowo Subianto memaparkan latar belakang keluarganya sebagai bukti nyata komitmen dinasti merah putih. Ayahnya, Soemitro Djojohadikoesoemo, adalah seorang tokoh ekonomi yang dihormati. Kakeknya, Margono Djojohadikoesoemo, dan pamannya, berjuang dengan gigih membela Republik Indonesia. Semua ini, menurut Prabowo, membuktikan bahwa keluarganya adalah bagian dari dinasti yang berkomitmen untuk melayani rakyat dan membangun Indonesia.

"Kami adalah dinasti merah putih, patriot, dan kami ingin mengabdi untuk rakyat," tegas Prabowo.

Menyikapi tuduhan yang dilekatkan pada Dinasti Jokowi, yang mencakup Gibran Rakabuming Raka yang baru-baru ini diumumkan sebagai calon wakil presiden dari KIM, Prabowo menegaskan bahwa jika niatnya adalah mengabdi untuk rakyat, maka tidak ada yang salah dengan itu.

Baca Juga: Usai Pilih Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto Minta Waktu Bertemu Megawati

"Jika seseorang ingin berbakti untuk rakyat, mengapa hal itu salah? Mari kita semua fokus pada pemikiran positif," tambahnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra dan bakal calon presiden, mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo dan saat ini Wali Kota Solo, akan menjadi bakal calon wakil presiden dari KIM dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini diambil setelah konsensus dari seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju.

Pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden di Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memperoleh setidaknya 34.992.703 suara sah dari hasil pemilu anggota DPR sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat