kievskiy.org

Modernisasi Koperasi, Teten Masduki Tunggu UU Perkoperasian Disahkan

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal, Senin, 27 Maret 2023.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal, Senin, 27 Maret 2023. /Pikiran rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap agar Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini akan menjadi perubahan ketiga dari UU No. 25 Tahun 1992.

Koperasi telah lama diakui sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional di Indonesia sejak zaman pergerakan kemerdekaan.

Koperasi juga dianggap sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam mengendalikan perekonomian.

Peraturan perihal perkoperasian telah mengalami berbagai perubahan sepanjang sejarah bangsa Indonesia, dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 25 Tahun 1992.

Baca Juga: Teten Masduki: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Setelah reformasi, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian diterbitkan, meskipun akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di tahun 2014, mengembalikan regulasi perkoperasian ke UU No. 25 Tahun 1992.

Dengan perkembangan zaman dan tantangan di sektor perkoperasian, terutama di era digital, RUU Perkoperasian tahun 2022 menjadi solusi untuk membangun koperasi yang tangguh, mandiri, dan kuat.

RUU ini berfokus pada peneguhan identitas koperasi, modernisasi kelembagaan, perluasan lapangan usaha, peningkatan perlindungan anggota dan masyarakat, serta kepastian hukum.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, menyatakan bahwa RUU Perkoperasian adalah solusi sistematik dan jangka panjang untuk memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia serta memberikan perlindungan kepada anggota dan masyarakat. RUU ini akan membawa perubahan signifikan dalam perkoperasian Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat