kievskiy.org

Laporan Pertanggujawaban Anies Baswedan Ditolak, DPRD DKI Jakarta Singgung Transparansi

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Dok. Pikiran-Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dilaksanakan pada Senin, 7 September 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sejumlah penjelasan.

Termasuk Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

Baca Juga: Pangeran Harry Lakukan Kesepakatan Bernilai Triliunan, Disebut Tutup Kemungkinan Kembali ke Inggris

Serta rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Seperti diberitakan ZONAJAKARTA.com sebelumnya dalam artikel berjudul '4 Fraksi Walkout, Ini Alasan DPRD DKI Jakarta Tolak Pertanggungjawaban Gubernur Anies Baswedan', Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian hasil reses kedua pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.

Adapun agenda rapat paripurna yang dilangsungkan pada Senin, 7 September 2020 yakni mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Jangan Mengeluh, Pemain Barcelona Harus Terbiasa dengan Disiplin Ketat Ronald Koeman

Kedua Raperda tersebut antara lain P2APBD tahun anggaran 2019 dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat