kievskiy.org

Krisis Covid-19, Anies Baswedan Terpaksa Injak Rem Darurat, PSBB Total Diberlakukan Lagi di Jakarta

Tangkapan Layar: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Tangkapan Layar: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri). /ANTARA/Tangkapan Layar Youtube Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19

PIKIRAN RAKYAT - Jakarta saat ini sedang dalam keadaan darurat. Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.

Baca Juga: Seperti Baru Dikuburkan, 13 Peti Mati Berusia 2.500 Tahun di Mesir Ditemukan Tersegel dan Utuh

Cek Youtube Pikiran Rakyat

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat