kievskiy.org

PAN Soal KPU Digugat Rp70,5 Triliun: Prabowo-Gibran Pasangan Idaman, Wajar Jika Ada yang Kepanasan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat Rp70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Saleh memastikan pihaknya tidak terganggu. Sebab, gugatan itu justru merupakan langkah hukum sebagaimana prinsip demokrasi.

"Itu jalur hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Saleh kepada wartawan pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Potret Masa Kecil Gibran Rakabuming, Dikenal Cuek dan Sering Kena Bully di Medsos

Hasil dari gugatan itu, menurut Saleh, nantinya justru akan semakin memperkuat kepastian hukum.

"Malah bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," tutur dia.

Kendati demikian, dia meminta agar tujuan penggugat ikut disingkap, apakah murni untuk kepastian hukum atau justru untuk melancarkan agenda politik dengan mengganggu salah satu pasangan capres-cawapres.

Baca Juga: Kenapa Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto?

"KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat