PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menginjak 'rem darurat' dan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) total pada wilayahnya.
Kebijakan tersebut diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melihat saat ini provinsi yang dipimpinnya terus menunjukan lonjakan kasus Covid-19.
Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
Baca Juga: Usai Isolasi Diri di Inggris, Ratu Elizabeth Nyatakan Siap Lanjutkan Lagi Tugas Kerajaan
Sehingga, mereka menerapkan lima kebijakan selama PSBB.
1. Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat).
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup.
3. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau pesan antar.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Hanya dengan Memotret Makanan?